Polda Sumut Bongkar Judi Online Royal Condomonium, 2 Tahun Beroperasi dengan Omset Rp 7 Miliar

Di tengah upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang marak, Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar aktivitas judi online yang berlangsung di Royal Condomonium, Jalan Palang Merah Medan. Selama dua tahun beroperasi, bisnis ilegal ini telah meraup omset fantastis mencapai Rp 7 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian di Indonesia.
Pembongkaran Judi Online di Royal Condomonium
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen pihak kepolisian dalam mendukung kebijakan Presiden untuk menanggulangi praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026, di mana pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 orang tersangka, termasuk 8 wanita yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan judi online tersebut.
Detail Penggrebekan
Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga kamar yang berbeda di Royal Condomonium. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat komputer dan ponsel, serta uang tunai yang menunjukkan besarnya omset yang dicapai oleh para pelaku.
- 6 CPU
- 8 monitor
- 1 laptop
- 36 ponsel
- Kartu perdana berbagai provider
Dalam keterangan lebih lanjut, Kombes Pol Bayu menyatakan bahwa dari 19 tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya ditemukan di kamar 705, di mana mereka menjalankan peran sebagai marketing dan operator. Upah yang diterima oleh para tersangka ini bervariasi, tergantung pada peran dan kontribusi mereka dalam operasi perjudian.
Jaringan yang Terlibat
Di lokasi kedua, kamar 601, pihak kepolisian menangkap 11 orang tersangka lainnya. Di antara mereka terdapat BH, AT, RD, MB, dan beberapa individu lainnya, yang juga berperan dalam menjalankan praktik judi online. Barang bukti yang berhasil disita di kamar ini juga cukup signifikan, termasuk perangkat komputer dan dokumen identitas para pelaku.
- 11 CPU
- Wifi
- Laptop
- 39 ponsel
- 11 KTP
Kamar 1005 menjadi lokasi ketiga yang digerebek, di mana BH berperan sebagai pemimpin dari jaringan ini. Dalam selama operasinya, para tersangka memiliki aturan ketat, di mana mereka tidak diperbolehkan meninggalkan kamar tanpa izin dari pemimpin mereka, EL.
Strategi Promosi dan Operasional
Para tersangka dalam praktik judi online ini memanfaatkan media sosial untuk menarik perhatian calon pemain dengan tawaran yang menggiurkan. Setiap pemain diwajibkan melakukan deposit sebesar Rp 1 setiap harinya untuk dapat berpartisipasi dalam permainan. Jika para pemain berhasil menang, mereka dapat menarik uang melalui rekening pribadi mereka.
Pengawasan dan Tindakan Selanjutnya
Kombes Bayu Wicaksono menegaskan bahwa pihak apartemen tidak mengetahui adanya praktik perjudian yang berlangsung di dalam area mereka. “Pihak apartemen hanya menyadari bahwa yang masuk adalah penghuni. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Penting untuk dicatat bahwa praktik judi online ini ternyata memiliki jaringan yang tidak hanya lokal, tetapi juga internasional. Salah satu dari tersangka yang ditangkap diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan yang lebih luas.
Dampak dan Langkah Pihak Berwenang
Pengungkapan praktik judi online Royal Condomonium ini menandakan komitmen Polda Sumut untuk memberantas perjudian yang merugikan masyarakat. Aktivitas ini tidak hanya berdampak buruk bagi individu yang terlibat, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak terus berkembang.
- Menyita barang bukti yang erat kaitannya dengan aktivitas perjudian.
- Menangkap dan menahan para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
- Menggali informasi lebih dalam tentang jaringan yang terlibat.
- Melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencegah munculnya praktik serupa di masa mendatang.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus berupaya menindak lanjuti pengungkapan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat dari terjebak dalam praktik perjudian yang merugikan.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap tawaran-tawaran judi online yang sering kali menggiurkan. Selain itu, kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas praktik perjudian yang ilegal, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam rayuan judi online. Edukasi tentang risiko dan dampak negatif dari perjudian sangat penting untuk disampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Melalui kesadaran kolektif, kita dapat bersama-sama memerangi praktik perjudian yang merusak ini.
Keberhasilan dalam penggerebekan ini menjadi langkah awal yang baik, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Polda Sumut diharapkan dapat terus berinovasi dalam strategi penegakan hukum untuk menanggulangi perjudian online dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kedepan, diharapkan dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kerjasama antar lembaga, praktik judi online seperti yang terjadi di Royal Condomonium tidak akan terulang. Sebuah masyarakat yang bebas dari perjudian adalah cita-cita yang harus diperjuangkan bersama. Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan perjudian online dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin.



