Cipayung Plus Siap Laksanakan Demonstrasi Tuntut Bupati Deli Serdang

— Paragraf 1 —
POSMETRO MEDAN – Elemen Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus, Kabupaten Deli Serdang siap turun ke jalan melakukan aksi demo untuk menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.
— Paragraf 2 —
Pasalnya, Bupati Deli Serdang saat ini dinilai tidak berpihak atas kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sudah tiga bulan sejak dilantik tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang.
— Paragraf 3 —
“Perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan semakin menguat terkait ribuan guru yang tak digaji,” kata perwakilan Cipayung Plus melalui Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deliserdang Fredy Dermawan, wartawan, Senin(13/4/2026).
— Paragraf 4 —
Cipayung Plus Kabupaten Deli Serdang, terdiri dari HMI diketuai Fredy Dermawan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diketuai Arief Perdiansyah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diketuai Ronaldo Simatupang dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) diketuai
Hafizh Tampubolon.
— Paragraf 5 —
Ketua HMI, Fredy menyebut, mereka menyampaikan pernyataan sikap setelah berdiskusi dan mempelajari permasalahan yang ada sehingga memutuskan untuk bersuara menyatakan mosi tidak percaya serta direncanakan akan melakukan aksi demo pada Kamis 16 April 2026 di Kantor Bupati.
— Paragraf 6 —
“Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang, terdiri dari HMI, GMNI, IMM, dan HIMMAH secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan mengecam keras dugaan pengabaian sistematis terhadap nasib 2.341 guru PPPK Paruh Waktu (PW),” tegasnya.
— Paragraf 7 —
Menurutnya, berdasarkan kajian hukum mendalam yang dilakukan aliansi, ditemukan bukti bahwa Pemkab diduga sengaja mengangkangi hirarki perundang-undangan demi menghindari kewajiban pembayaran gaji yang seharusnya mutlak bersumber dari APBD Deli Serdang.
— Paragraf 8 —
Cipayung Plus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara konstitusional sesuai Pasal 1 ke-1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai konsekuensi logis dari status tersebut, Pasal 21 dan Pasal 50 UU ASN mewajibkan negara untuk memberikan penghargaan berupa penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang pendanaannya bagi instansi daerah wajib dibebankan pada APBD.
— Paragraf 9 —
“Kekecewaan aliansi HMI, GMNI, IMM, dan HIMMAH ini memuncak karena Pemkab Deliserdang dinilai telah membangkang terhadap instruksi langsung pemerintah pusat. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, seluruh Kepala Daerah telah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD guna kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
— Paragraf 10 —
Instruksi ini diperkuat oleh Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
— Paragraf 11 —
“Pengabaian terhadap dua regulasi krusial ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan administratif yang mencederai hak konstitusional para pendidik di Deliserdang. Secara teknis, kewajiban penganggaran ini juga telah dikunci melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024), yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran belanja pegawai PPPK di daerah adalah beban APBD,” katanya.
— Paragraf 12 —
Fredy mengakui, dalam pernyataan sikap bersama, Cipayung Plus Deliserdang membongkar adanya upaya manipulasi narasi oleh oknum Pemerintah Daerah yang mencoba menggunakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai alasan untuk meniadakan Gaji Pokok.
— Paragraf 13 —
“Kami menekankan bahwa berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (2), Tunjangan Profesi diberikan setara satu kali gaji pokok, yang artinya tunjangan tersebut merupakan apresiasi atas profesi dan bukan komponen pengganti Gaji Pokok yang menjadi kewajiban daerah,” jelasnya.
— Paragraf 14 —
“Jadi adalah penyesatan hukum jika Pemkab merasa tugasnya selesai hanya karena guru menerima dana TPG dari pusat. Gaji Pokok tetap merupakan hutang daerah yang wajib dibayarkan melalui APBD,” tambahnya.
— Paragraf 15 —
Cipayung Plus menegaskan, TPG yang diterima dari pusat belum termasuk Gaji Pokok yang seharusnya diterima oleh 2.341 guru tersebut. Atas dasar temuan teknis tersebut, Cipayung Plus Deliserdang secara resmi melayangkan tuntutan berlapis.
— Paragraf 16 —
Pertama, mendesak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan untuk segera melakukan diskresi anggaran dan revisi APBD demi mencairkan gaji pokok 2.341 guru sesuai standar ASN yang berlaku.
— Paragraf 17 —
Kedua, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif terhadap alokasi Dana Pendidikan di Deliserdang, karena membiarkan pegawai bekerja tanpa gaji di tengah adanya kewajiban regulasi pusat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
— Paragraf 18 —
Ketiga, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk segera memeriksa Pemkab Deliserdang atas dugaan maladministrasi berat. (Wan)
— Paragraf 19 —
EDITOR : Putra






