UPTD PJJ Seragon Dituntut Tanggung Jawab atas Kondisi Jalan Rusak Meski Anggaran Miliaran Rupiah

Kerusakan jalan yang berada di bawah penanggung jawaban Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggaraan Jalan Jembatan (UPTD PJJ) Seragon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, telah menjadi sorotan publik.
Tanggung Jawab UPTD PJJ Seragon
Walaupun anggaran pemeliharaan jalan telah mencapai angka miliaran rupiah pada tahun 2025, namun kondisi di lapangan menunjukkan banyak jalan rusak dan berlubang yang dapat meresahkan pengguna jalan. Fakta ini tentu saja menjadi pertanyaan besar seputar bagaimana penggunaan anggaran tersebut.
Data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan dengan jumlah yang cukup besar pada tahun 2025.
Detail Anggaran Pemeliharaan Jalan
Detail anggaran tersebut antara lain diperuntukkan untuk pengadaan Aspal Hotmix dan Emulsi Pemeliharaan Rutin Jalan dengan total sekitar Rp3,5 miliar, pengadaan bahan material pemeliharaan rutin jalan sekitar Rp1,8 miliar, serta pengadaan beton dan lean concrete untuk pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp2 miliar.
Namun, faktanya di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Banyak titik jalan yang menjadi tanggung jawab UPTD PJJ Seragon masih dalam kondisi rusak parah dan berlubang, dan belum ada tanda-tanda perbaikan atau bahkan pemasangan rambu peringatan.
Protes Publik
Para aktivis yang melakukan demonstrasi menilai bahwa kondisi jalan ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil. Mereka menuntut UPTD PJJ Seragon untuk bertanggung jawab atas kondisi jalan yang rusak ini.
“Jika anggaran pemeliharaan jalan telah dialokasikan hingga miliaran rupiah, maka seharusnya jalan-jalan ini tidak dibiarkan dalam kondisi rusak dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro.
Kewajiban Penyelenggara Jalan
Ely menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki jalan yang rusak sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut aturan tersebut, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan tidak dapat dilakukan segera, maka penyelenggara jalan harus memberikan tanda atau rambu peringatan di lokasi jalan yang rusak.
Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Pernyataan Ely ini juga diperkuat dengan adanya kasus kecelakaan sebelumnya di wilayah Kabupaten Pandeglang yang menewaskan seorang pelajar akibat jalan rusak. Kejadian ini diduga terjadi karena kelalaian pihak penyelenggara jalan dalam melakukan perbaikan atau pemasangan rambu peringatan.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah kondisi yang sama juga akan terjadi di wilayah yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon? Apakah harus ada korban dulu sebelum tindakan perbaikan dilakukan?
Desakan Transparansi
Dengan berbagai pertanyaan tersebut, publik mendesak Kepala UPTD PJJ Seragon untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025. Transparansi juga diminta mengenai titik-titik ruas jalan mana saja yang telah dilakukan pemeliharaan.
“Publik berhak tahu, kemana saja anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan, serta ruas jalan mana saja yang sudah diperbaiki. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada masalah dalam pelaksanaannya,” tegas Ely.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, LSM MAPPAK Banten bersama dengan aliansi LSM lainnya dan organisasi wartawan sedang melakukan kajian dan investigasi lapangan terkait kondisi jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon. Ini menjadi bahan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di Provinsi Banten.
